Surabaya - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022).
Dari pantauan jatimnow.com, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, ER, istri Mas Bechi terlihat turut hadir. Dia tampak didampingi dua perempuan.
ER terlihat datang mengenakan baju bermotif bunga-bunga warna pink, hitam dan putih, serta memakai celana cream dan kerudung pink.
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!
Wanita yang akrab disapa Durrotun Mahsunah di kalangan santri tersebut terlihat keluar dari ruang jaksa bersama tim kuasa hukumnya untuk makan bersama di ruang tunggu tahanan saat sidang ditunda 30 menit.
Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, istri kliennya itu sudah mendapat izin untuk bertemu.
Baca juga: Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
"Iya tadi ketemu di ruangan. Masak bertemu begitu dilarang, karena itu hak asasinya," terangnya kepada wartawan di PN Surabaya.
Gede Pasek juga mengatakan bahwa kliennya yang masih berstatus terdakwa mempunyai hak bertemu dengan siapa saja.
"Statusnya sebagai terdakwa itu kan masih ada praduga tidak bersalah. Jadi mempunyai hak untuk bertemu," tegas dia.
Baca juga: Ibu Mas Bechi Sebut Kasus yang Membelit Anaknya Rekayasa Jin Tomang
Sementara selama menjalani sidang, kata Gede Pasek, Mas Bechi berada di ruang jaksa atas permintaan dari Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK) untuk tidak bertemu langsung yang dapat mempengaruhi psikisnya.
"Tadi selama persidangan, Mas Bechi ada di ruang jaksa. Dan ini baru pertama kali antara terdakwa dan saksi korban tidak ada dalam satu ruangan. Tapi tidak masalah yang penting bisa digelar secara offline," tandasnya.