jatimnow.com - Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati divonis 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim sebelumnya menuntut 16 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 289 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Majelis hakim tak sependapat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mas Bechi justru dinyatakan terbukti melanggar Pasal 289 tentang kekerasan seksual.
Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai terdakwa tidak mengakui perbuatan. Bahkan, terdakwa juga merupakan tokoh agama di Ponpes dan memiliki kuasa.
"Hal yang meringankan terdakwa adalah masih muda, ada waktu untuk memperbaiki perilakunya ke depan, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah berkeluarga," jelas Sutrisno.
Lalu, hakim mempersilakan JPU maupun penasihat hukum untuk melakukan banding atau pikir-pikir perihal putusan tersebut.
"Apabila tidak terima atau tidak puas dengan putusan kami bisa mengajukan (banding atau pikir-pikir)," tegas Sutrisno usai mengetuk palu persidangan.
Baca juga:
Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!
Atas vonis tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati melalui Kasi Penkum Fathur Rohman menyatakan belum menerimanya.
"Masih pikir-pikir," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Gede Pasek Suardika selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa Mas Bechi, menyatakan masih memiliki waktu 7 hari untuk bersikap menerima atau melakukan upaya hukum atas putusan hakim.
Baca juga:
Sidang Lanjutan Mas Bechi, JPU Sebut Keterangan Terdakwa Tidak Konsisten
"Nanti. Nanti kita masih punya waktu 7 hari kedepan untuk banding atau tidak. Kita masih pikir-pikir," tegasnya.
Sementara di luar persidangan, ratusan santri dan santriwati Shidiqqiyah menggelar aksi demontrasi untuk meminimalisir agar majelis hakim membebaskan Mas Bechi dari jeratan hukum.
URL : https://jatimnow.com/baca-52529-dijerat-pasal-kekerasan-seksual-mas-bechi-divonis-7-tahun-penjara