Mengaku Terlilit Hutang, Pegawai PTPN X Jadi Otak Pencurian Tebu 8 Ton di Kediri

Senin, 15 Agu 2022 19:23 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Tiga pelaku pencurian tebu milik PTPN X (Foto: Humas Polsek Plosoklaten/jatimnow.com)

Kediri - Tiga orang ditangkap polisi lantaran mencuri 8 ton tebu di lahan milik Pusat Penelitian Gula PTPN X, di Dusun Djengkol, Desa Plosokidul, Kabupaten Kediri. Pencurian diduga dipicu utang yang melilit pelaku.

Tiga pelaku berinisial NA (40), BR (41), dan AM (30), warga setempat. NA merupakan pegawai di PTPN X, sekaligus menjabat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketiganya telah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Plosoklaten.

Kapolsek Plosoklaten, AKP Imron mengatakan, pencurian tebu itu dilakukan para pelaku pada Kamis (11/8/2022). Mereka beraksi menggunakan truk.

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Menurut Imron, awalnya kedua satpam melaksanakan pemantauan di kebun C-2 milik PTPN X pada hari itu, sekitar pukul 15.15 WIB. Dia melihat ada aktivitas penebangan muat tebu.

Ketika selesai sekitar pukul 17.00 WIB, tebu dengan berat sekitar 8 ton itu diangkut menggunakan truk bernopol S 9770 WE yang kemudian keluar dari kebun. Satpam itu lalu mengikuti truk tersebut.

"Ternyata truk itu tidak masuk di Pos Penjagaan Jamban, Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten, melainkan langsung melaju ke arah barat," jelas Imron, Senin (15/8/2022).

Melihat hal itu, satpam tetap mengawal dan mengikuti truk tersebut hingga masuk ke dalam emplasemen PG Pesantren Baru Kediri.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Saat itu, satpam yang melakukan pengecekan di pintu masuk ternyata melihat truk menggunakan surat perintah jalan bukan dari kebun pusat penelitian, melainkan surat perintah dari Kebun Tani atau Tebu Rakyat (TR) Kecamatan Gurah.

\

"Di situlah diketahui tebu itu diambil dari Kebun C-2 tanpa izin dari Pusat penelitian gula Djengkol PTPN X Kediri. Kemudian korban melapor," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa truk, tebu dengan berat sekitar 8 ton dan surat perintah tebang angkut.

Imrom menambahkan, kasus pencurian itu melibatkan orang dalam, yaitu NA yang menjabat sebagai asisten muda.

Baca juga: Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

"NA ini sebagai otaknya. Untuk BR dan AM diamankan di PG Pesantren Baru saat hendak menjual tebu hasil curiannya. Sedangkan, NA diamankan di rumahnya," bebernya.

Imron menyebut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa NA merencanakan pencurian itu karena terlilit hutang. NA menyuruh dua orang suruhannya yakni BR dan AM. Terungkap pula bahwa NA sudah menjalankan aksinya tiga kali.

"Ketiga pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler