16 Penjudi di Pamekasan Diringkus Polisi dalam 3 Hari

Selasa, 23 Agu 2022 12:22 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Tersangka kasus judi di Pamekasan.(Foto: Polres Pamekasan)

Pamekasan - Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus perjudian. Sebanyak 16 pelaku judi online diringkus dalam waktu tiga hari di lokasi berbeda. Sedikitnya ada enam bentuk perjudian yang diungkap. Yakni judi online jenis slot sebanyak 4 kasus, judi dadu 2 kasus, dan judi remi bakaran.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, penangkapan merupakan hasil patroli anggotanya selama tiga hari. Yakni mulai 19-21 Agustus 2022.

"Selama tiga hari, kami melakukan operasi. Penangkapan dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan sebelumnya," katanya, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: 2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

Rogib menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Mulai dari beberapa kafe di wilayah perkotaan dan sejumlah lokasi di beberapa kecamatan.

Baca juga: Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi

Pengungkapan tersebut untuk menekan angka perjudian. Baik judi online maupun judi darat. Sehingga selanjutnya akan dilakukan pemantauan ketat terhadap perjudian.

\

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap perjudian. Beberapa barang bukti sudah kami amankan," katanya.

Baca juga: Penjudi Sabung Ayam Terbirit-birit Saat Digerebek Polisi, 9 Motor Ditinggalkan

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pamekasan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler