Jombang - Polsek Jombang mengungkap kasus peredaran pil koplo. Tersangkanya adalah dua cewek asal Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Jombang. Mereka ditangkap Senin (22/8) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, dengan barang bukti pil koplo siap edar.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan atas penangkapan tersangka Mochammad Choirul Anam.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Emma Anasta Syabila (18)," ungkap Soesilo, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 9 butir pil koplo. Berdasarkan pengakuanya, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang merupakan tetangganya. Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka berikutnya.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
"Setelah dilakukan pengembangan petugas mengamankan tersangka selanjutnya, yakni Elycia Rahma (37) di rumahnya di Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek," bebernya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 1.690 butir. Turut disita pula sejumlah uang yang diduga hasil penjualan.
Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo
Kini padaa tersangka diamankan di Polsek Jombang guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.