Ponorogo - Tiga tersangka judi online Sugi Purnomo (54), Edi Susanto (28) dan Taufiq Ahmad (22) meringkuk di penjara. Sedangkan satu lainnya berinisial T masih DPO.
“Mereka beroperasi di Kecamatan Badegan. Kami tangkap tanggal 1 Agustus 2022 lalu,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Rabu (24/8/2022).
Terungkapnya, kata dia, informasi dari masyarakat bahwa ada judi online. Kemudian diselidiki oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo. Saat tanggal 1 Agustus 2022, Sugi Purnomo tertangkap tangan.
Baca juga: 978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
“Untuk Sugi di sini berperan sebagai pengecer dari beberapa pemain,” kata AKP Nikolas saat pres rilis di Mapolres Ponorogo, Rabu sore.
Mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini mengatakan setelah Sugi ditangkap kemudian menyeret Edi Susanto dan Taufik Ahmad. Keduanya adalah orang yang dipekerjakan sebagai admin.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Teken Pakta Integritas Perangi Judi Online
“Mereka yang memasukkan data pembeli ke aplikasi judi online. Model judi online-nya adalah Hongkong,” tambahnya.
Ketiganya, kata dia, menyatakan bahwa ada satu lagi tersangka yakni T. Untuk T bertugas sebagai pengepul.
“Mereka satu komplotan. Ketiganya sudah melakukan aktivitas perjudian online selama kurang lebih 1 tahun,” tegasnya
Baca juga: Rutan Sumenep Cek Ponsel Pegawai, Cegah Judi Online
Menurutnya, saat penangkapan barang bukti yang disita adalah 4 handphone untuk judi online, rekapan, uang tunai sebesar Rp3.364.000.
“Omzet mencapai 5 sampai 10 juta sehari. Bandar masih kami lakukan penyelidikan dan penyidikan perlu pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.