Ponorogo - Tiga tersangka judi online Sugi Purnomo (54), Edi Susanto (28) dan Taufiq Ahmad (22) meringkuk di penjara. Sedangkan satu lainnya berinisial T masih DPO.
“Mereka beroperasi di Kecamatan Badegan. Kami tangkap tanggal 1 Agustus 2022 lalu,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Rabu (24/8/2022).
Terungkapnya, kata dia, informasi dari masyarakat bahwa ada judi online. Kemudian diselidiki oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo. Saat tanggal 1 Agustus 2022, Sugi Purnomo tertangkap tangan.
Baca juga: Tiga Orang di Surabaya Dihukum 1 Tahun Gara-gara Aplikasi HGI
“Untuk Sugi di sini berperan sebagai pengecer dari beberapa pemain,” kata AKP Nikolas saat pres rilis di Mapolres Ponorogo, Rabu sore.
Mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini mengatakan setelah Sugi ditangkap kemudian menyeret Edi Susanto dan Taufik Ahmad. Keduanya adalah orang yang dipekerjakan sebagai admin.
Baca juga: Pemain Judol Dipenjara, Ekonom Pertanyakan Tanggung Jawab Platform
“Mereka yang memasukkan data pembeli ke aplikasi judi online. Model judi online-nya adalah Hongkong,” tambahnya.
Ketiganya, kata dia, menyatakan bahwa ada satu lagi tersangka yakni T. Untuk T bertugas sebagai pengepul.
“Mereka satu komplotan. Ketiganya sudah melakukan aktivitas perjudian online selama kurang lebih 1 tahun,” tegasnya
Baca juga: Pakar Hukum: Pemain Judi Online Tak Bisa Hanya Dipandang Pelaku
Menurutnya, saat penangkapan barang bukti yang disita adalah 4 handphone untuk judi online, rekapan, uang tunai sebesar Rp3.364.000.
“Omzet mencapai 5 sampai 10 juta sehari. Bandar masih kami lakukan penyelidikan dan penyidikan perlu pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.