Pasuruan - Jambret di Jalan Raya Melian, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang tewas tertabrak kendaraan pada 15 Juli 2022 lalu ternyata tidak beraksi sendirian. Satu kawannya kini berhasil ditangkap polisi.
DPO kasus jambret itu diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan. Buronan itu bernama M Haidar Fakhri (25), warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku kami tangkap karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap kedua korban di sekitar Melian, Desa Kejapanan," jelas Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Khoirul Anam, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus
Dari hasil penyidikan, Haidar mengaku telah menjambret bersama bersama 6 pelaku lain. Saat itu, mereka merampas barang yang dibawa dua pemuda asal Jombang.
Salah satu dari 6 pelaku itu bernama Nur Rizky Wahyu Buwono (22), warga Dusun Pojok Alang-alang, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dia tewas tertabrak truk setelah merampas tas berisi handphone milik korban.
Baca juga: Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib
"Masih ada 5 pelaku yang sedang kami buru. Mereka semua sudah kami masukkan DPO," tegasnya.
Untuk pelaku Haidar diringkus sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (24/8/2022) di Terminal pandaan.
Dari hasil penyidikan, dua korban tersebut dihadang 7 pelaku. Kedua korban lalu dihajar dan barang-barangnya seperti dompet, uang dan handphonenya dirampas, termasuk kaos.
Baca juga: Viral, Bocah Bersepeda jadi Korban Jambret Kalung di Gedangan Sidoarjo
Saat itu berlangsung, seorang personel Brimob yang datang membuat para pelaku semburat membawa kabur barang rampasan. Namun pelaku Nur Rizky tewas tertabrak truk.
"Semua barang-barang korban yang berhasil dirampas semuanya sudah dijual dan uangnya dibuat makan-makan," papar Khoirul Anam.