Mojokerto - DPRD Kabupaten Mojokerto permasalahan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) seperti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima beras yang kualitasnya jelek dan berkutu serta agen penyalur nakal.
Kalangan lembaga legislatif itu juga mendesak supaya Pemkab Mojokerto atau Dinas Sosial serius dalam bekerja karena hampir setiap realisasi selalu ada penyimpangan yang kerap merugikan KPM.
Baca juga: Beras Bulog Dikemas Premium Beredar di Malang, Teliti Merek Ini!
"Persoalan ini selalu muncul setiap kali penyaluran. Masalahnya sama, kualitas beras jelek, kemudian agen penyalur nakal, ya hanya itu-itu saja," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Khusairin, Kamis (25/8/2022).
Ia menambahkan, adanya permasalahan realisasi program BPNT untuk keluarga kurang mampu dikarenakan kurang maksimalnya kinerja Dinsos Kabupaten Mojokerto.
"Mestinya kalau pendamping program melakukan tugasnya dengan benar, pembagian beras berkutu dan berkualitas buruk itu tidak terjadi. Karena disamping pendataan, pendamping ini tugasnya juga melakukan pengawasan," ungkapnya.
Menurut politisi PPP, pengawasan dan realisasi penyaluran dimonitor secara langsung kualitas bahan makanan yang diberikan agen penyalur atau e-waroeng.
"Sehingga kalau ditemukan ada bahan makanan yang kualitasnya tidak bagus, harus segera ditegur dan diganti. Selama ini saya lihat selalu lolos dan baru ditindaklanjuti setelah ditulis teman-teman media," tegasnya.
Khusairin juga menyoroti, carut marut dalam penyaluran program BPNT yang sering terjadi ini disebabkan karena adanya pihak-pihak internal yang bermain. Misalnya, rumor soal adanya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi supplier bahan makanan.
Berdasarkan informasi yang didapat Khusairin, ada sejumlah pendamping PKH yang menjadi pemasok bahan makanan ke agen penyalur maupun e-waroeng. Meski hal itu tidak dilakukan secara terang-terangan atau menggunakan pihak lain.
Baca juga: DPKP Jatim Pastikan Stok Beras Aman hingga 4 Bulan ke Depan
"Maka itu, Dinsos Kabupaten Mojokerto harus turun mengevaluasi internalnya dulu. Kalau ditemukan, beri sanksi tegas ke pendamping dan agen yang kerja sama dengan pendamping. Kalau perlu diberhentikan biar ada efek jera," paparnya.
Masih kata Khusairin, DPRD belum pernah mendengar adanya pendamping maupun agen serta e-waroeng yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas. Sehingga permasalahan seperti ini selalu terulang setiap kali penyaluran.
"Contohnya agen nakal yang menggesek kartu ATM KPM lebih dulu, itu kan jelas melanggar. Kalau itu hanya disanksi teguran saja, pasti tidak memberikan efek jera. Maka itu, harus ada sanksi tegas, bila perlu agen itu disetop sebagai agen penyalur," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Tri Raharjo Mardianto menyatakan, pihaknya selalu melakukan evaluasi baik sebelum maupun realiasi penyaluran program BPNT. Meski tanpa adanya desakan dari pihak manapun.
"Hari ini kami juga melakukan evaluasi terkait dengan penyaluran yang sudah di beberapa kecamatan. Ini komitmen Pemkab Mojokerto dan komitmen Dinas Sosial, selaku setiap penyaluran baik itu melalui POS atau barang, pasti kami melakukan evaluasi," kata Tri saat dikonfirmasi.
Baca juga: Beredar di Medsos Beras SPHP Tulungagung Dijual di Atas HET, Ini Tanggapan Bulog
Pria yang disapa Tejo ini menjelaskan, setiap sanksi yang diberikan kepada agen penyalur atau e-waroeng yang nakal, Dinsos Kabupaten Mojokerto sudah berpedoman pada regulasi yang ada. Sehingga tidak serta dalam merta memberikan sanksi.
"Berkaitan dengan sanksi yang kita berikan, tentunya kita juga harus berpedoman dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Sementara, terkait dugaan adanya main mata antara pendamping PKH atau pendamping program BPNT yang menjadi supplier pemasok bahan pokok ke agen penyalur menggunakan tangan orang lain, Tejo meminta agar DPRD melaporkan itu.
"Disampaikan saja, apalagi kalau secara resmi pasti kita proses. Jadi ini kan masih dugaan ya, tapi dari awal kami komitmen Pemkab Mojokerto, Dinsos berkomitmen dalam mengawal penyaluran bansos. Pasti ada mekanisme berjenjang yang akan kita lakukan jika itu memang terbukti adanya," pungkasnya.