Surabaya - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik jual beli satwa liar dilindungi. Dua orang yang terlibat diamankan.
Mereka yakni Amiruddin Islami dan Andhika Putra Pratama. Keduanya warga Surabaya. Dari kedua pelaku ini, tim mengamankan ratusan jenis burung, mamalia hingga reptil liar.
"Kedua tersangka ini kami amankan setelah terbukti menjual satwa liar dilindungi secara ilegal tanpa disertai surat-surat, baik melalui online maupun komunitas pecinta hewan eksotis," kata Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Zulham menyebut, satwa liar dilindungi itu dijual mulai harga Rp500 ribu hingga Rp20 juta. Contohnya seperti burung Cenderawasih dijual sampai Rp20 juta. Kemudian Binturong dijual hingga Rp40 juta.
"Ratusan satwa ini didapat dari hutan Sulawesi, Jawa Barat dan Papua. Sesuai dengan BAP, tersangka mengaku penjualan satwa tersebut hanya di dalam negeri saja, namun pengakuannya ini masih kami didalami lagi," jelasnya.
Dalam prosesnya, lanjut Zulham, para tersangka memberdayakan masyarakat pedesaan kemudian dibeli. Sebelum itu, mereka lebih dulu order jenis hewan apa ke masyarakat pedesaan tersebut.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
"Ada juga yang sebagian cari sendiri, lalu dijual di dalam negeri. Tapi itu masih kami dalami, karena tidak menutup kemungkinan bisa ke luar negeri," tambahnya.
Bagi masyarakat yang terlanjur membeli atau memiliki satwa liar dilindungi, namun tidak disertai legalitas (izin), Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk segera mengurus legalitas hewan tersebut dan berkoordinasi dengan BKSDA Jatim.
"Hewan itu dilindungi, ada izin dari pihak kementerian, silahkan mengajukan. Kalau prosesnya masih terkendala, masyarakat bisa berkoordinasi dengan BKSDA terkait prosedurnya, atau bisa menghubungi hotline yang kami sediakan di nomor 082232115200," imbaunya.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Sementara Kepala Seksi Perlindungan, Perencanaan dan Pengawetan BKSDA Jatim, Nur Rohman mengatakan, hewan yang diamankan ini akan dilakukan observasi terlebih dahulu, sebelum dilepas liarkan kembali.
"Untuk satwa yang layak dilepas liar, akan kami lepas liarkan. Yang belum bisa, kami akan rehabilitasi terlebih dahulu," jelasnya.
Dari pengungkapan ini, penyidik menyita 291 ekor burung berbagai jenis, 11 ekor mamalia beberapa jenis dan 2 ekor reptil. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 21 ayat (2) Junto Pasal 1 ayat (2) tentang penjualan satwa liar dilindungi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.