Malang - Baliho ajakan pesta khusus wanita dewasa yang sempat terpasang di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang, sempat menghebohkan warga. Kini baliho itu telah dicopot Satpol PP.
Dari pantauan jatimnow.com, baliho yang sempat terpasang itu bertuliskan "Womens Day Private Party" - "Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol". Juga tampak tulisan salah satu tempat hiburan di Kota Malang.
Baliho yang menghebohkan itu akhirnya ditertibkan Satpol PP Kota Malang.
"Karena tidak layak kita cabut. Awalnya ada laporan dari masyarakat. Bahkan keterangan dari Bapenda dan perizinan tidak ada izinnya. Sehingga kita langsung saja bertindak," jelas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantibrum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.
Katanya, reklame itu melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2006 Pasal 23. Pada pasal tersebut seharusnya reklame memenuhi standar etik, fiskal, administrasi dan keselamatan dan isinya tidak mempertentangkan unsur SARA.
"Sebab yang terpampang di tempat unum harus menjaga norma kesopanan yang artinya tidak menimbulkan polemik di masyarakat," tegasnya.