Kediri - Aksi nekat pengedar pil koplo jenis double l di Kediri menghilangkan barang bukti (BB) saat disergap, tidak berhasil. Kejelian polisi akhirnya menyerat pengedar itu ke jeruji besi.
Penyergapan itu dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Plemahan. Mereka menangkap pengedar berinisial KR (23), asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Plemahan, AKP Anwar Iskandar mengatakan, penangkapan terhadap KR berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pelaku diduga mengedarkan barang terlarang, menyasar para pemuda desa.
Baca juga: Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami tangkap seorang laki-laki terduga pelaku yakni KR," jelas Anwar, Minggu (28/8/2022).
Menurut Anwar, saat ditangkap, pengedar itu sempat melakukan perlawanan. Pengedar mencoba meremas barang bukti pil double l dan menghapus chat WhatsApp berisi catatan transaksi.
Baca juga: Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
Namun anggotanya masih berhasil menemukan 31 butir pil double l yang belum sempat dihilangkan oleh pelaku.
"Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku 31 butir pil double l dan satu ponsel," jelasnya.
Baca juga: Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo
Anwar menambahkan, saat ini sang pengedar bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Plemahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.