jatimnow.com - Pemerintah melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri berlaku mulai dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, secara substansi Inmendagri tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kami tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO, yaitu lima persen,” ujar Safrizal seperti dikuti dari situs resmi Setkab, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: MUI Tegaskan Salat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh
Sejumlah penyesuaian diatur dalam Inmendagri kali ini. Misalnya, Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penyesuaian mengacu pada adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: DPRD Sentil Capaian PAD Surabaya di Triwulan Pertama 2023
Adapun pintu masuk tersebut di antaranya Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; Bandara Internasional Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pintu masuk lainnya yakni Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh; Bandara Minangkabau, Sumatra Barat; Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau; Bandara Kertajati, Jawa Barat; Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung; Bandara Sentani, Papua.
Di lain sisi, lanjut Safrizal, pemerintah daerah harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat. Pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.
Baca juga: Bank Indonesia Kediri Siapkan 70 Titik Penukaran Uang Baru
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” pungkasnya.