Surabaya - Eka Dirmawan dan Rizky Satria Dirmawan menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/9/2022). Bapak dan anak itu merupakan terdakwa kasus pemalsuan uang Rp1 miliar.
Selain keduanya, dalam sidang ini juga menghadirkan terdakwa Sunar, yang juga terlibat dalam kasus tersebut, namun dalam berkas terpisah.
Dalam keterangannya, Rizky dan Sunar mengaku hanya mendapat perintah dari Eka untuk melakukan tugasnya masing-masing. Rizky mengaku sebagai tukang potong kertas. Sementara Sunar sebagai tukang cetak.
Baca juga: Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim
"Saya hanya ditugasi untuk memotong hasil cetakan dari Sunar. Seingat saya uang pecahan Rp100 ribu. Tidak ada insentif. Sehari saya dibayar Rp100 ribu. Tidak pernah tanya buat apa," kata Rizky saat ditanya Jaksa Darwis di ruang Tirta 1, PN Surabaya.
Senada dengan Rizky, Sunar yang merupakan temannya juga mengaku dirinya hanya bekerja tanpa menanyakan untuk apa mencetak uang palsu tersebut.
"Saya hanya bekerja saja. Ada bahan, ada plat ya sudah saya kerjakan. Gaji saya harian. Tidak pernah dapat lebih. Dicetak dilembar kertas HVS. Satu lembarnya penuh desain uang. Tidak ada sisanya," ungkapnya.
Sementara Eka, yang merupakan ayah Rizky, di hadapan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala mengaku bahwa dia mendapat order dari Taufan Dirgantara.
"Saya dapat order dari Taufan. Dia telepon saya setelah melihat postingan saya di media sosial yang menyediakan percetakan. Pesan cetak uang Rp1 juta lembar pecahan Rp100 ribu. Katanya buat sesembahan orang meninggal," terangnya.
Untuk satu lembar pecahan uang Rp100 ribu, kata Eka, mendapat upah sebesar Rp39 ribu. Jadi total dia menerima Rp39 juta. Pembayarannya uang muka Rp10 juta. Sisanya saat mengambil barang.
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro
"Saya yang desain. Saya terima Rp39 juta. Setelah saya desain itu tidak langsung jadi. Beberapa kali revisi. Saya disuruh cetak sesuai ukuran dan warna dari uang asli," jelasnya.
Saat ditanya majelis hakim apakah tidak mengetahui jika mencetak uang sesuai ukuran dan warnanya dilarang, Eka terlihat ragu-ragu.
"Saya orang yang awam hukum. Setahu saya memang salah kalau mencetak uang sesuai ukuran asli dan warnanya hampir sama," dalihnya.
Meski begitu, terdakwa pemilik percetakan di kawasan Jalan Petemon tersebut tetap berdalih bahwa dirinya tidak mencetak uang palsu. Eka ngotot mencetak uang mainan.
"Untuk itu mengapa saya mencetak itu saya tulis Bank Mainan dan ada tanda-tanda yang membedakan uang asli sama uang mainan," tegasnya.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Salurkan Rp6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023
Keterangan dari Eka ini pun lantas memantik Jaksa Darwis untuk mengomentari pernyataaan Eka. Jaksa Kejari Surabaya itu menegaskan bahwa uang yang dicetak terdakwa sangat mirip.
"Saudara terdakwa. Uang palsu yang anda cetak itu mirip betul. Dari ukuran dan warna. Coba bawa ke pasar malam hari. Pasti diterima uang palsu itu. Dan untuk sesembahan, apa agama dari pemesannya itu, si Taufan?" tegas Darwis.
Di akhir persidangan, saat ditanya apakah para terdakwa menyesali perbuatannya, ternyata hanya Eka yang mengaku menyesal. Sedangkan Sunar dan Rizky tak merasa menyesal.
"Saya menyesal Pak Jaksa. Saya telah melibatkan orang lain dalam perkara ini," pungkasnya.