jatimnow.com - AK (45) warga Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya, AZ (18).
"Yang bersangkutan sebagai ayah kandung korban, sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Magetan AKBP Muslimin, Kamis (8/3/2018).
Baca juga: Ngeri! Ayah Bunuh Anak Kandung, Kepala Dikepruk Palu
Baca juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Ini Motifnya
AK dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Baca juga: Menantu Perempuan Habisi Mertuanya di Blitar
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelasnya.
Sebelumnya, AK jengkel dengan perilaku AZ-anaknya, yang sering mengancam bahkan menganiayanya. AK pun memukul anaknya dengan martil seberat 3 Kg, hingga tewas.
Baca juga: Ribut Sengketa Batas Tanah, Warga Kalisat Jember Tewas Dibacok Tetangga
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto