jatimnow.com - AK (45) warga Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya, AZ (18).
"Yang bersangkutan sebagai ayah kandung korban, sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Magetan AKBP Muslimin, Kamis (8/3/2018).
Baca juga: Ngeri! Ayah Bunuh Anak Kandung, Kepala Dikepruk Palu
Baca juga: Ini Motif Pembunuhan di Jalan Desa Durin Barat Bangkalan
AK dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Baca juga: Pria Berlumuran Darah Tergeletak di Jalan Desa Durin Barat Bangkalan
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelasnya.
Sebelumnya, AK jengkel dengan perilaku AZ-anaknya, yang sering mengancam bahkan menganiayanya. AK pun memukul anaknya dengan martil seberat 3 Kg, hingga tewas.
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Irigasi Sawah Jombang
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto