jatimnow.com - Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudan Dwi Yoga Ambal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan sejumlah dakwaan.
Gatut Sunu didakwa melakukan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri senilai Rp3,2 miliar yang melibatkan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Selain itu Gatut Sunu juga didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp2,9 miliar selama menjabat.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU ada beberapa daftar nama-nama pihak yang memberikan uang kepada Gatut Sunu Wibowo terkait tindak pidana pemerasan.
Diantaranya sebagai berikut:
Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Desi Lusiana Wardhani senilai Rp5.400.000
Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari Subagyo senilai Rp80.000.000
Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin Novianto senilai Rp700.000.000
Baca juga:
Kenalkan Sejarah, Pemkab Tulungagung Gelar Pameran Temporer Museum Daerah 2026
Kepala Disperindag Tulungagung senilai Rp100.000.000
Kepala Satpol PP Tulungagung, Hartono senilai Rp10.000.000
Kepala Dinsos Tulungagung, Reni Prasetiawati senilai Rp40.000.000
Plt Kepala DLH Tulungagung, Suyanto senilai Rp380.000.000
Baca juga:
Berdalih Agar Kuat Kerja, 2 Relawan SPPG di Tulungagung Konsumsi Sabu
Kepala Bagian Pengadaan Jasa dan Barang, Trihadi Setyawati senilai Rp500.000.000
Kepala Bagian Umum Setda Tulungagung senilai Rp1.425.311.915