5 Warga Jombang Dicatut Anggota Parpol, Begini Langkah Bawaslu

Selasa, 20 Sep 2022 10:59 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Ketua Bawaslu Jombang Ahmad Udi Masjkur saat ditemui di kantor Bawaslu.(Foto: Elok Aprianto)

Jombang - Partai politik (parpol) terus bersiap menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satu yang dilakukan adalah verifikasi anggota partai. Di Jombang, setidaknya ada 5 orang yanga namanya dicatut parpol peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Jombang Ahmad Udi Masjkur menjelaskan, pihaknya menerima 5 laporan dari masyarakat selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung. Kelima orang tersebut tidak pernah masuk partai, namun namanya muncul sebagai anggota partai peserta pemilu.

"Itu ada 5 dan kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Ada 1 berkaitan dengan yang meninggal tapi tetap masuk Sipol," ungkap Udi di Kantor Bawaslu Jombang, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Bawaslu Jatim Luncurkan Rumah Data Pilkada Serentak 2024

Dari hasil klarifikasi terhadap 5 orang, Bawaslu Jombang belum mengetahui secara pasti penyebab namanya bisa masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kami klarifikasi, yang bersangkutan juga menyatakan kurang tahu dan lain sebagainya. Namun sesuai mekanisme yang ada, kami sampaikan ke KPU dan sudah ditindaklanjuti," bebernya.

Baca juga: KPU Sebut Coklit di Ponorogo Rampung Batas Waktu Berakhir, Ini Hasilnya

Untuk itu, Bawaslu Jombang mengimbau pada masyarakat agar ikut berpartisipasi dan berkolaborasi dengan penyelenggara pemilu untuk memastikan jalannya pemilu sesuai dengan ketentuan.

\

"Agar kami bisa menyelenggarakan pemilu ini sebagai pemilu yang partisipatif, pemilu yang bisa diselenggarakan oleh semua pihak, semua elemen masyarakat dan bisa diakses seluruh elemen masyarakat," katanya.

Baca juga: JaDI Laporkan Calon DPD Kondang Kusumaning Ayu ke Bawaslu Jatim

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan apakah namanya masuk dalam parpol atau tidak, bisa mengakses media sosial Bawaslu atau mengakses laman info pemilu.

"Bisa mengakses info pemilu berkaitan dengan cek sipol, di website resmi KPU juga bisa. Bisa juga memanfaatkan kanal medsos kami (Bawaslu Jombang). Caranya cukup mudah tinggal komentari saja dari mana, nanti kami yang akan jemput bola itu," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler