jatimnow.com - KPU Jatim tetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Pilgub 2018.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, dari surat Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 14/PAN.MK/7/2018 menyatakan bahwa Jatim tidak termasuk dalam daftar gugatan.
KPU RI pun mengeluarkan surat edaran (SE) tanggal 23 Juli 2018 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan.
Baca juga: Masa Tenang, APK Calon Kepala Daerah di Surabaya Mulai Dibredel
"Atas dasar itulah pihaknya pun menetapkan Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih," tutur Eko saat rapat pleno terbuka penetapan cagub-cawagub Jatim terpilih di hotel Wyndam Surabaya, Selasa (24/7/2018) malam.
Ia melanjutkan, berdasarkan landasan tersebut, sehingga wajib segera menetapkan paslon maksimal sehari setelah tanggal surat itu.
"Dengan demikian maka satu hari setelah register di MK melakukan rapat terbuka. Dan pada hari ini KPU Jatim melakukan penetapan,” ujar Eko.
Baca juga: 36 Negara Dijadwalkan Belajar Skema Pilkada Serentak di Jatim
Selanjutnya, dalam waktu tiga hari kedepan surat penetapan ini diserahkan ke kementrian dalam negeri guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Kami serahkan melalui DPRD Jatim. Maka kewenangan KPU atas pilgub selesai. Selanjutnya beralih ke mendagri," ungkap Eko.
Pada penetapan tersebut, hanya terlihat Khofifah. Emil yang menjadi pasangan Khofifah tidak hadir dikarenakan sedang menghadiri acara forum internasional wali kota sedunia di New York.
Baca juga: Disindir Hendy soal Pemberian Gamis ke Emak-emak, Ini Jawaban Gus Fawait
Sedangkan pasangan Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno, keduanya tak terlihat menghadiri acara tersebut.
Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto