Pixel Code jatimnow.com

Ini Persiapan Paslon Pilbup Tulungagung jelang Sidang Gugatan Pilkada di MK

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tim hukum Paslon 03, Hery Widodo saat mendaftarkan gugatan ke MK. (Dok Hery Widodo for jatimnow.com)
Tim hukum Paslon 03, Hery Widodo saat mendaftarkan gugatan ke MK. (Dok Hery Widodo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP-KADA) yang diajukan tim hukum Paslon Pilbup Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo - Didik Girnoto Yekti telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang diajukan pada bulan Desember lalu, terdaftar dengan nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selanjutnya, mereka akan mempersiapkan untuk mengikuti jadwal persidangan di MK.

Tim Kuasa Hukum Mardinoto, Heri Widodo mengatakan, secara resmi MK sudah memasukkan permohonan ke dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik. Kini akta registrasi perkara konstitusi elektronik bernomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah diterbitkan. Penerbitan ini diumumkan pada Jumat (3/1/2025) kemarin.

"Syukur Alhamdulillah, Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP-KADA) 2024 yang dimohonkan oleh Paslon 03 sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan telah diterbitkan juga Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor Registrasi: 202/PHPU.BUP-XXIII/2025," ujarnya, Sabtu (4/1/2025).

Heri menyebut, sesuai dengan jadwal telah ditetapkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan hari sidang yang sudah dijadwalkan mulai tanggal 8-16 Januari 2025. Mereka mempersiapkan alat bukti dan saksi untuk persidangan tersebut.

"Saat ini kita tinggal menunggu Panggilan Sidang Perdana yang telah dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 8 - 16 Januari 2025 dengan Agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Pengesahan Alat Bukti. Semoga kita selalu diberikan kemudahan dan kelancaran," tuturnya.

Baca juga:
Pilkada Serentak 2024, Pengumuman Menang 16 Daerah Ini Tak Sesuai Jadwal

Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan diajukan dalam persidangan MK. Dalam gugatannya, Hery mendalilkan adanya pelanggaran bersifat terstruktur, masif dan sistematis (TMS). Pelanggaran tersebut berupa keterlibatan ASN hingga kepala desa untuk mendukung dan mensukseskan salah satu paslon pada Pilbup Tulungagung 2024.

"Kami temukan ada kepala desa yang secara terang-terangan mendukung paslon, ada perangkat desa yang begitu juga, kemudian ada ASN juga," terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan pengacara yang akan membantunya selama proses hukum di MK.

Baca juga:
Jadwal Penetapan Kepala Daerah di Jatim Hasil Pilkada Serentak 2024

Selain itu, mereka juga melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur hingga KPU RI untuk mempersiapkan proses persidangan di MK.

"Kita akan menunjuk pengacara untuk menghadapi sidang di MK. Selain itu, kita juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi," pungkasnya.