jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti.
Dalam putusannya, hakim MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Pasalnya, permohonan pemohon disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan, sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Dengan putusan ini, maka paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah) sah menjadi pemenang Pilbup Tulungagung.
Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani mengatakan, putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, pukul 16.25 WIB. Setelah putusan ini dibacakan, Lutfi mengajak semua pihak untuk menghormati hasil sidang ini. Menurutnya, putusan MK ini bersifat final dan mengikat.
"Kita juga menghormati pasangan nomor urut 3 yang telah mengajukan permohonan, karena ini adalah haknya. Yang jelas kami mengajak semua pihak menghormati putusan ini," ujarnya, Selasa (04/04/2025).
Setelah putusan MK ini, KPU akan segera melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Sesuai peraturan rapat pleno ini, bisa dilakukan minimal satu hari setelah MK mengeluarkan rilis pemberitahuan. Mereka masih menunggu kapan rilis pemberitahuan ini akan mereka terima.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Paslon 01, Sugiri Sancoko-Lisdyarita Menangkan Pilbup Ponorogo
"Kami masih menunggu hal tersebut. Setelah kami menerima, baru bisa melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih," tuturnya.
Usai rapat pleno, KPU akan membuat surat penyampaian usulan pengesahan dan oengangkatan calon terpilih kepada ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam surat tersebut, akan dilampiri surat keputusan dari MK terhadap Pilkada Tulungagung, surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi dan surat keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.
Baca juga:
Ini Persiapan Paslon Pilbup Tulungagung jelang Sidang Gugatan Pilkada di MK
"Setelah itu proses selanjutnya adalah kewenangan dari DPRD sampai proses pelantikan," pungkasnya.
Dengan putusan MK ini maka Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibodo dan Ahmad Baharudin sah menjadi pemenang Pilkada Tulungagung.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin memperoleh total 297.882 suara. Sedangkan paslon nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam mendapatkan 60.963 suara. Paslon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti peroleh 203.107 suara, serta paslon nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati mendapat 25.298 suara.