jatimnow.com - Sebanyak 1.285 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar di KPU Jatim untuk Pileg 2018 dinyatakan belum memenuhi syarat.
Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Muhammad Arbayanto menyatakan, diketahuinya total ribuan bacaleg yang belum memenuhi prasyarat itu, saat pihaknya menjalankan proses verifikasi keabsahan dokumen-dokumen.
"Jadi yang mendaftar itu ada 16 partai politik, dan total Bacalegnya ada 1.670. Namun baru 385 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 1.285 lainnya belum memenuhi syarat," kata Muhammad Arbayanto di Kantot KPU Jatim, Surabaya, Selasa (24/7/2018).
Baca juga: 18 Incumbent DPRD Bojonegoro Berpotensi Ambyar di Pileg 2024
Ia mengungkapkan, ribuan Bacaleg tidak sah tersebut lantaran dokumennya yang diserahkan belum lengkap. Ada juga sebagian lainnya yang sudah melengkapi dokumen, tetapi dokumennya tidak sah.
Baca juga: Video: Aksi Protes Warnai Penghitungan Suara Ulang Pileg di Trenggalek
"Tidak sahnya dokumen yang diserahkan itu paling banyak adanya perbedaan ejaan nama antara di KTP dengan di Ijazah," ungkapnya.
Kasus kedua yang banyak ditemui adalah terkait pelampiran surat keterangan sehat jasmani, rohani, serta bebas penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya yang tidak sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Penghitungan Suara Ulang Pileg DPRD Trenggalek Diwarnai Aksi Protes
"Misalnya, Surat keterangan yang kami terima itu harus dari pusat pelayanan kesehatan maupun rumah sakit milik pemerintah. Namun, Surat keterangan yang diberikan bacaleg Kebanyakan dari rumah sakit swasta," pungkasnya.
Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto