jatimnow.com - Seorang pengedar pil koplo dengan target pengguna pelajar di wilayah Ponorogo dan sekitarnya dibekuk polisi.
Bendot, Pemuda berusia 24 tahun ini telah lama jadi incaran polisi lantaran sasaran konsumennya adalah kalangan pelajar.
Pihak kepolisian berhasil melakukan pengintaian hampir sepekan. Akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan warga Desa/Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo tersebut.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Bendot yang telah menggeluti bisnis jual beli pil haram ditangkap dari 'nyanyian' pemakai yang sebelumnya ditangkap Polsek Sambit.
"Jadi sebelum menangkap Bendot. Kami ringkus penggunanya dulu yang mengaku dapat dari pelaku," kata Kapolsek Sambit, AKP Darmana,Rabu (25/7/2018).
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
Baru kemudian, lanjuta ia, menangkap pelaku dengan trik menjebaknya. Salah satu anggota Polsek Sambit menelepon dan janjian bertemu untuk membeli pil haram tersebut.
"Kami janjian di salah satu perkebunan kosong. Kami ringkus setelah pelaku terbukti hendak menjual 4.000 butir pil koplo," terangnya.
Ia menjelaskan, pelaku biasa menjualnya kepada pelajar. Dengan paket hemat, sehingga terjangkau bagi pelajar di Ponorogo.
Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto