Sidoarjo - Itong Isnaeni Hidayat dituntut 7 tahun penjara terkait kasus penerimaan suap. Pembacaan nota tuntutan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, itu digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menyebutkan, selain dituntut hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan beban uang pengganti.
Jaksa menyebut Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: MKMK Didesak Larang Hakim Guntur Hamzah Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
"Jadi untuk Pak Itong, tuntutan yang kita bacakan adalah 7 tahun hukuman pidana. Kemudian juga denda 300 juta subsidair 6 bulan, dan uang pengganti sebanyak 390 juta. Kalau tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun," jelasnya.
Baca juga: Divonis 5 Tahun terkait Suap, Hakim Itong: Saya Nyatakan Banding
Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Mulyadi menyatakan keberatannya. Ia menyebut, jaksa tidak objektif dalam menjatuhkan tuntutan bagi kliennya.
"Kami nanti akan jawab di pembelaan. Jelas keberatan, menurut kami tidak objektif dan tidak adil," tegasnya.
Baca juga: Pledoi Kasus Dugaan Suap, Kuasa Hukum Itong: Kesimpulan JPU Prematur
Dikatakan Mulyadi, fakta persidangan tidak satu pun membuktikan keterlibatan Itong menerima suap atau menjanjikan dalam pemenangan perkara.
"Menurut kami, berdasar pada fakta-fakta yang ada di persidangan, bahwa dakwaan dari JPU KPK hari ini, itu salah dan memutarbalikkan fakta. Hal ini karena fakta yang sebenarnya adalah pak itong itu tidak menerima gratifikasi, tidak menerima suap, dan janji apapun terkait penanganan perkara," tutupnya.