Pixel Code jatimnow.com

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Ali Masduki
Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo. (Foto/jatimnow.com)
Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Proses hukum terhadap terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo mengalami penundaan selama satu bulan, akibat penundaan pembacaan tuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pun akhirnya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, penundaan sidang tuntutan ini disebabkan oleh kesibukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara Jan Hwa Diana.

"Dua majelis hakimnya sedang mengikuti kegiatan diklat (pendidikan dan latihan). Itu disampaikan pada saat sidang terakhir," tutur Putu Arya.

Meskipun demikian, Putu Arya menegaskan bahwa rencana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disiapkan dan siap untuk dibacakan. "Sudah selesai dan siap dibacakan," ucapnya.

Baca juga:
Mau Jadi Samurai, Pria di Surabaya Ini Malah Jadi Tahanan

Sementara itu, Humas PN Surabaya, S Pujiono, membenarkan bahwa ada beberapa hakim yang sedang mengikuti diklat niaga selama hampir satu bulan.

"Iya. Memang ada beberapa hakim yang sedang mengikuti diklat niaga," kata Puji saat dikonfirmasi.

Baca juga:
Beli Sabu via TikTok, Dua Pemuda Surabaya Terancam 20 Tahun Penjara

Namun, ketika ditanya apakah majelis hakim perkara Jan Hwa Diana termasuk dalam daftar hakim yang mengikuti diklat, Puji meminta waktu untuk melakukan pengecekan. "Siap. Nanti saya tanyakan," pungkas Puji.

Dengan adanya penundaan ini, belum dapat dipastikan kapan sidang tuntutan terhadap Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo akan kembali digelar. Masyarakat pun menanti kelanjutan dari kasus yang cukup menyita perhatian publik ini.