Pixel Codejatimnow.com

Divonis 5 Tahun terkait Suap, Hakim Itong: Saya Nyatakan Banding

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zainul Fajar
Sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat divonis 5 tahun penjara terkait perkara suap yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Tongani di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (25/10/2022).

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar 300 juta rupiah kepada terdakwa dan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan," ujarnya.

Itong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta, terbilang 1 bulan sejak putusan dibacakan. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara 6 bulan.

Menanggapi vonis tersebut, Itong menyatakan keberatan. Ia memastikan mengajukan upaya banding.

"Saya tidak pernah menerima uang 260 juta dan 50 juta dari Hendro, oleh karenanya saya menyatakan banding," tegas Itong saat mengikuti persidangan secara online.

Sementara JPU KPK M. Nur Aziz mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dan akan mengoordinasikan putusan yang dibacakan majelis.

Baca juga:
Pelajar serta Ibu dan Anak Tewas Kecelakaan, KPK Seret Staf DPRD Jatim

"Kami menghormati putusan hakim, meskipun lebih ringan dari tuntutan kami. Kami menuntut 7 tahun, sedangkan Hakim memutus 5 tahun. Namun untuk dendanya sama persis dengan dakwaan pertama dan kedua kami," terang Aziz.

Di kesempatan yang sama, penasihat hukum Itong, Mulyadi, menegaskan putusan hakim sangat kontradiktif dengan fakta persidangan.

"Putusannya menurut kami kontradikif. Karena dalam pertimbangannya, majelis hakim ada 'pengondisian', hal ini berarti ada yang dikondisikan. Sedangkan faktanya kan tidak ada yang dikondisikan," jelas Mulyadi.

Mulyadi menyoroti pertimbangan yang disampaikan majelis hakim. Menurutnya, saksi yang dihadirkan menerangkan tak pernah memberikan apapun ke Itong.

Baca juga:
Sahat Ditangkap KPK, Begini Kondisi Gang Rumahnya di Surabaya

"Terus soal pertimbangan-pertimbangan, baik dakwaan pertama dan kedua jelas bahwa saksi-saksi yang dihadirkan mengaku tidak pernah memberikan uang. Oleh karena itu, seperti yang disampaikan Pak Itong, kami tegas akan banding," pungkasnya.

Sebelumnya, Itong Isnaeni Hidayat didudukkan sebagai terdakwa oleh lembaga anti rasuah atas dugaan menerima suap dari seorang advokat bernama Hendro Kasiono melalui Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Hamdan.

Ketiganya disidang melalui berkas terpisah dan telah menjalani putusan pada dua pekan lalu.