Pengakuan Pesilat yang Terlibat Penyerangan di Kabuh, Jombang

Rabu, 28 Sep 2022 16:00 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Fendi (kiri), salah satu pendekar silat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Fendi Widarto (30), pendakar silat yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyerangan warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, berdalih membalas pukulan yang ia terima.

Warga Dusun Jalak, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh itu mengaku datang terakhir, sehingga tidak tahu pemicu penyerangan.

Dia juga mengaku datang melintas di Desa Kauman usai terjadi pengeroyokan terhadap M. Slamet (49) dan tiga orang lainnya. Saat itu, warga setempat sudah berada di jalan usai mendengar bunyi kentongan.

Baca juga: Oknum Pendekar Perguruan Silat Bikin Onar, Bocah SD Tewas di Sungai

"(Saya) kena pukul, jadi ya membalas pukul," ungkap Fendi di Mapolres Jombang, Rabu (28/9/2022).

Dia mengatakan jika saat itu ia berusaha melerai saat warga dan rombongan pendekar silat terlibat bentrokan. Namun dia kena pukul warga.

"Melerai kejadian bentrok. Karena yang bentrok ini orang kampung saya sendiri, Kauman juga. Saya banyak yang kenal sama orang kampung situ," bebernya.

Baca juga: Kembali Berulah di Tulungagung, Tiga Pesilat Diringkus

"Ingin melerai agar tidak terjadi bentrok, akhirnya saya kena pukul, jadi saya membalas pukul," sambungnya.

\

Saat ditanya siapa yang memulai bentrokan, Fendi mengaku kurang mengetahui.

"Kurang tau, soalnya saya datang terakhir. Yang depan sudah pulang semua, saya terakhir itu, terus dihadang," katanya.

Baca juga: Dua Pendekar Silat di Tulungagung Ditangkap karena Menganiaya

Begitu pula saat ditanya apakah rombongan pendekar silat itu dalam kondisi mabuk, dia mengaku tidak tahu.

"Kurang tahu. Yang jelas saya terakhir terus dihadang, karena orang kampung situ kenal saya semua. Jadi saya dimintai pertanggungjawaban. Dan yang di depan saya gak tahu," pungkasnya.

Fendi kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut. Dia dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler