jatimnow.com - Miris, pelajar di Ngawi berinisial FKN (18) sudah berani menjual pil setan. Akhirnya, pelajar salah satu Madrasah Negeri di Kabupaten Ngawi tersebut diseret ke kantor polisi sebelum transaksi pil setan di kompleks Pasar Jagir, Kecamatan Sine, Ngawi.
FKN diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari tetangganya di Desa Jagir, Kecamatan Sine. Tetangganya itu sering melihat FKN di Pasar Jagir menjual pil haram tersebut.
"Kami lakukan Lidik. Mulai dari membuntutinya dari rumah ke sekolah. Kemudian ke Pasar Jagir untuk bertransaksi," kata Kasar Narkoba Polres Ngawi, AKP Djanu Fitrianto, Kamis (26/7/2018).
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Setelah yakin, pelaku baru diringkus oleh anggota Sat Narkoba Polres Ngawi. "Kami yakinkan dulu sampai kami tangkap tangan melakukan transaksi," tambahnya.
Akhirnya, pelaku tidak bisa berkutik, sehingga pelaku menyerah karena memang ada pil setan sejumlah 202 butir yang dibawanya.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
"Pengakuannya, pil yang dijualnya itu untuk sesama pelajar. Bahkan, konsumennya dari pelajar SMP di Ngawi juga," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 dengan ancaman hukuman 10 tahun pejara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto