jatimnow.com - Seorang satpam pabrik berinisial MT (33), asal Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sekitar tempat tinggalnya saat menunggu pelanggan, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (27/8/2022) lalu.
Selain menangkap sang pengedar, tim juga menyita 11 poket sabu siap edar dengan berat total 17,58 gram, timbangan elektrik, buku tabungan dan dua unit ponsel.
Baca juga: R2 Masuk Jalur Mobil di Suramadu, Polres Bangkalan Beri Penjelasan
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu itu dilakukan setelah ia dan timnya mendapatkan informasi masyarakat.
"Kami sergap pelaku saat menunggu pelanggannya di dekat gang di sekitar tempat tinggalnya. Pelaku ini merupakan target operasi kami," ungkap Daniel, Rabu (5/10/2022).
Menurut Daniel, tersangka MT merupakan pengedar yang cukup licin. Dia kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari sergapan polisi.
Baca juga: Penantian 12 Tahun Satpam di Sidoarjo Bisa Berangkat Haji Bareng Istri
Terkadang dia berada di rumahnya, kadang pula berada di rumah kos yang digunakan menjadi safe house.
"Barang bukti 11 poket sabu siap edar itu ditemukan dalam lipatan karpet di rumah kos tersangka. Sementara barang bukti lain ditemukan di beberapa tempat terpisah di rumah dan kosnya," jelas Alumni Akpol 2004 itu.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mendapat suplai sabu dari bandar narkoba berinisial AZ, yang saat ini masih mendekam di dalam salah satu lapas di Jatim.
Baca juga: Dilaporkan Hilang 3 Hari, Satpam di Surabaya Ditemukan Tewas
Awalnya dikirim 30 gram sabu. Barang terlarang itu diranjau di depan gang sebelah Indomaret Kletek Sidoarjo, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (24/8/2022).
"Kemudian barang bukti tersebut dipecah-pecah menjadi poket kecil untuk diedarkan kembali sesuai perintah AZ. Dan sudah diranjaunya sebanyak 13 poket dan 11 poket ini merupakan sisa yang belum diedarkan," ungkapnya.