jatimnow.com - Diduga menyerobot lahan, Mariyadi, kakek 65 tahun asal Jemundo, Taman, Sidoarjo diseret ke meja hijau.
Sidang dengan agenda putusan sela itu digelar secara online di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (5/10/2022) siang hingga sore.
Majelis hakim memaparkan bahwa eksepsi terdakwa ditolak. Sedangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa masih dipelajari.
Baca juga: Kakek Sebatang Kara di Sidoarjo Ditemukan Tewas
Dalam sidang itu, majelis hakim mengatakan eksepsi terdakwa ditolak. Sedangkan untuk permohonan terdakwa untuk penangguhan penahanan saat ini masih dipelajari oleh majelis.
Penasehat Hukum Mariyadi, Ood Chrisworo mempersilahkan jika jaksa dapat membuktikan secara benar terkait perkara yang sedang dijalani kliennya tersebut.
"Silahkan yang penting saya sudah menyampaikan dalam surat eksepsi itu. Apa yang disampaikan oleh jaksa di hadapan majelis hakim itu yang akan diperiksa. Bila tidak terbukti, nanti juga akan dibebaskan dan yang dirugikan tentu jaksa," papar Ood.
Baca juga: Tak Disangka! Kakek Penjual Kue di Surabaya ini Ternyata Sindikat Narkoba
Ood mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah dalam perkara ini. Salah satunya akan melaporkan balik dugaan pelanggaran perdata pasal 263 ayat 1 yang dilakukan oleh pihak notaris, PPAT dan Kepala BPN.
"Kami adukan dugaan pelanggaran pasal 263 itu. Kami laporkan balik. Di masa sidang nanti, kan ada pemeriksaan saksi, kami akan tanya juga dia itu dapat kuasa untuk jual saja atau sekaligus bayar pajak. Mariyadi ini tidak pernah merasa menjual, sehingga dia tidak membayar pajak," paparnya.
Dia juga mempertanyakan kepada Ty selaku pelapor dan pembeli dalam perkara ini apakah telah membayar pajak sebagai pembeli atau tidak. Sebab menurutnya, selain tidak menyerahkan kuasa jual, Mariyadi juga tidak pernah menyerahkan kuasa untuk bayar pajak jual beli.
Baca juga: Kakek ini Menyelinap ke Warung Mi Ayam Selepas Subuh, Ternyata...
"Mariyadi memang menerima dana melalui notaris. Tapi tanda tangan itu tidak ada. Bahkan tanda tangan istrinya Mariyadi ini berbeda semua. Padahal ketentuan sekarang, ada cap jempol foto dan lain sebagainya. Nanti ini akan kami tanyakan. Masalahnya sekarang notarisnya meninggal. Maka kami akan kejar di BPN dan PPAT," terangnya.
Sebagai informasi, Mariyadi diseret ke meja hijau lantaran diduga nyerobot lahan yang diakui sebagai miliknya sendiri di Jalan Raya Sawunggaling, Taman, Sidoarjo. Awalnya, dia dilaporkan oleh Ty dkk ke Polresta Sidoarjo.