Pixel Codejatimnow.com

Tak Disangka! Kakek Penjual Kue di Surabaya ini Ternyata Sindikat Narkoba

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Kakek penjual kue asal Jalan Srikana, Surabaya yang terlibat peredaran narkoba (Foto-foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Kakek penjual kue asal Jalan Srikana, Surabaya yang terlibat peredaran narkoba (Foto-foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Siapa sangka, kakek-kakek yang setiap harinya berjualan kue keliling, ternyata seorang pengedar narkoba yang selama ini menjajakan sabu di wilayah Gubeng dan Tambaksari, Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, kakek bernisial GS, warga Jalan Srikana, Gubeng, Surabaya itu sudah menjadi bagian dari bandar yang menghuni salah satu lapas di Jawa Timur.

Kini kakek 56 tahun itu sudah ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan sejumlah barang bukti narkoba yang siap diedarkan. Dia disergap Unit III dipimpin Kanit Iptu Suparlan pada November 2022 lalu.

"Tim kami juga berhasil menyita 19 poket sabu siap edar dengan berat 10,8 gram, yang ditemukan di dalam saku celananya," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (12/12/2022).

Selain itu, dalam penggeledahan di rumah kakek itu, timnya juga menyita timbangan elektrik, satu pak plastik, alat isap sabu, kartu ATM, ponsel, dan uang Rp350 ribu hasil penjualan.

Baca juga:
Kakek Sebatang Kara di Sidoarjo Ditemukan Tewas

"Saat ditangkap dulu, pelaku hanya membelikan rekannya. Namun dalam setahun belakangan setelah bebas itu dia dipercaya oleh bandar narkoba asal lapas di Jatim untuk mengendalikan peredaran," ungkap Daniel.

Alumni Akpol 2004 ini menambahkan, wilayah peredaran yang dijangkau kakek berkepala plontos ini, tergolong cukup lebar. Dia juga mengendalikan para pengecer narkoba di bawahnya.

Baca juga:
Kakek ini Menyelinap ke Warung Mi Ayam Selepas Subuh, Ternyata...

"Sekali transkasi dia bisa menghabiskan 20 sampai 30 gram sabu. Dengan wilayah edar seperti di daerah Gubeng dan Tambaksari," ungkap Daniel.

Tercatat pula bahwa kakek GS merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selain mengedarkan, kakek ini juga terbukti sebagai pemakai aktif sabu.