Istri Kades Dipenjara karena Terlibat Penipuan Berkedok Investasi Pakan Ternak

Jumat, 07 Okt 2022 12:30 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat menunjukkan barang bukti milik tersangka.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ainin Inayah (46) istri seorang Kades di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi. Hal ini dikarenakan warga Dusun Kemirigalih, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto tersebut terlibat penipuan berkedok investasi pakan ternak.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan terkait dengan LP yang terigester tanggal 5 Juni 2022. Satreskrim Polres Jombang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Dari hasil tersebut kami tetapkan satu orang tersangka dengan inisial A," kata Giadi, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: 2 WNA Diamankan Imigrasi Blitar Gegara Galang Dana Berkedok Bantuan Palestina

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 7 persen. Dari pengadaan pakan ternak yang dilakukan oleh salah satu perusahaan. Dua persen untuk tersangka dan 5 persen untuk korban. Uang ini diserahkan sejak 2018 sampai 2021

"Mengajak korban untuk melakukan investasi pakan ternak. Tersangka juga memperlihatkan semacam DO order-order dari semacam perusahaan pakan ternak padahal hal tersebut tidak ada atau fiktif," terangnya.

Lantaran tergiur dengan untung, korban akhirnya mengirimkan uang Rp23 miliar. Kemudian tersangka mengembalikan uang sebesar Rp19 miliar. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,9 miliar.

Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat Gegara Penipuan, Begini Modusnya

"Namun (uang Rp19 miliar) itu hanya perputaran uang saja, yang diduga dari korban lainnya," kata Giadi.

\

Giadi mengaku kasus ini akan terus didalami penyidik mengingat jumlah uang kerugian mencapai miliaran rupiah, hanya dari satu korban yang melapor. Diimbau agar pada para korban penipuan untuk melapor secara resmi ke Polres Jombang.

"Karena uang sedemikian banyak, pasti juga larinya tidak hanya satu orang, nanti kita dalami. Baru satu yang melapor," tegasnya.

Baca juga: Motor Mahasiswi di Bangkalan Dilarikan 3 Pemuda, Aksi Tipu Lewat Aplikasi Kencan


Saat ditanya apakah tersangka merupakan istri dari kepala Desa setempat, Giadi mengakui hal tersebut.

"Iya benar. Sedangkan korban dan tersangka ini hubungannya masih saudara," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler