jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa hakim non-aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, terus berlanjut.
Sidang lanjutab yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sidoarjo, Selasa (11/10/2022) siang tadi, digelar dengan agenda pembacaan pledoi.
Dalam persidangan, Mulyadi, kuasa hukum terdakwa Itong menyampaikan 9 pokok pembelaan yang menjadi dasar pledoi.
Baca juga: MKMK Didesak Larang Hakim Guntur Hamzah Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
“Dari pledoi yang sudah kami sampaikan, inti poinnya adalah pertama pembelaan perihal Pak Itong tidak menerima uang. Kedua, tentang pemberian keterangan saksi yakni cuman dari Hamdan, dan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap fakta menurut kami masih prematur,” ujar Mulyadi saat ditemui usai persidangan, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Divonis 5 Tahun terkait Suap, Hakim Itong: Saya Nyatakan Banding
Ia juga meyakini bahwa dalam perkara yang menyeret nama Itong Isnaeni Hidayat ini, fakta persidangan tidak ada yang membuktikan soal penerimaan uang yang diterima kliennya.
"Seharusnya, karena dalam perkara ini tidak terbukti soal penerimaan uang dan ketidaksesuaian soal tempat serta pengondisian dalam banyak hal, kami meyakini bahwa seharusnya pengadilan berani memutus bebas Pak Itong,” imbuhnya.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Hakim Itong 7 Tahun Penjara terkait Suap
Sementara itu, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan juga mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan replik dalam sidang selanjutnya.
“Kami akan mengajukan replik atas pledoi tersebut, yang mulia," katanya di hadapan majelis hakim.