BONDOWOSO:: jatimnow.com - Sindikat bandit pencurian hewan ternak (curwan) antarkota yang selama ini gentayangan di Bondowoso digulung.
Lima tersangka yang tergabung dalam sindikat beserta barang buktinya diamankan. Masing-masing adalah SU, MA, SA, warga Curahdami, HA warga Klabang, Bondowoso dan ZA warga Mangaran, Situbondo.
Terbongkarnya sindikat ini bermula dari tertangkapnya SA. Kemudian 4 pelaku lainnya yang selama ini meresahkan masyarakat bisa diringkus.
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
"Kami kembangkan dan mengarah ke komplotan lainnya di Situbondo," kata Kapolsek Grujugan, Bondowoso, Iptu Iswahyudi kepada wartawan, Senin (25/12/2017).
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Dari sindikat ini, polisi berhasil diamankan 2 ekor sapi, 1 unit truk Nopol D 9715 YW, 1 mobil pikap P 9715 C, 2 unit sepeda motor, sebilah clurit dan beberapa ponsel.
Dari peyelidikan sementara, mereka kerap beroperasi di Bondowoso, Situbondo, Jember dan sekitarnya. Kelimanya langsung ditahan untuk pengembangan. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 9 tahun kurungan.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Sindikat ini kerap beraksi di beberapa kota. Terakhir mereka beraksi dalam pencurian hewan berupa 2 ekor sapi betina jenis limosin di Desa Wonosari, Grujugan. Para bandit ini selalu membawa truk atau mobil bak terbuka untuk melarikan hasil jarahannya.
(redaksi)