jatimnow.com - Seorang pria berinisial KST (49) asal Wonokromo, Surabaya diamankan Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap pada Kamis (13/10/2022), lantaran menyetubuhi siswi SMA, keponakannya sendiri. Kasus itu terbongkar setelah kakak korban melapor.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar saat kakak korban membuka chatting di ponsel adiknya.
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
"Dalam riwayat perbincangan itu terdapat bahasa yang tidak seharusnya diungkapkan oleh paman terhadap keponakannya. Kakak korban lalu meminta adiknya jujur, hingga terbongkar perbuatan pelaku," jelas Mirzal, Kamis (13/10/2022).
Alumni Akpol Tahun 2004 itu menyebut, dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah menyetubuhi korban selama 4 tahun atau sejak kelas 6 SD, Tahun 2017 hingga korban duduk di bangku SMA, tahun ini.
Baca juga: Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos
"Pelaku melakukan perbuatannya dengan iming-iming memberikan uang kepada korban antara Rp10 sampai Rp200 ribu," tandas Mirzal.