Pixel Code jatimnow.com

Oknum Wartawan Madiun Diringkus, Setubuhi Siswi SMK selama 2 Tahun

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Pelaku RDP usai diringkus Polres Madiun. (Foto: Polres Madiun for jatimnow.com)
Pelaku RDP usai diringkus Polres Madiun. (Foto: Polres Madiun for jatimnow.com)

jatimnow.com - Oknum wartawan, RDP (30) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, diseret ke Mapolres Madiun, lantaran menyetubuhi pelajar SMK. Tidak hanya sekali, namun berkali-kali selama 2 tahun.

“Dari 2022 sampai 2024 pelaku menyetubuhi korban,” ungkap Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, Jumat (13/12/2024).

Kronologisnya, pada Januari 2022, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan Whatsapp, pelaku mengajak korban untuk pergi bersama untuk makan. Selanjutnya, korban dijemput di gang masuk rumah korban.

“Selanjutnya, pelaku pergi bersama korban yang dikira menuju tempat makan, ternyata menuju ke hotel. Korban bertanya, loh kok rene? (lo kok ke sini) dan dijawab, pisan wae engko tak kasih sangu (sekali aja nanti saya beri uang saku),” tegasnya.

Baca juga:
Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos

Korban tidak bisa berontak atau kabur. Lantaran jarak rumah dan hotel jauh. Hingga pelaku dengan mudah melampiaskan nafsunya.

“Saat itu, pelaku juga merekam persetubuhan tersebut. Dengan dalih, jika kangen korban bisa melihat video tersebut, namun dengan berjalannya waktu video tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban, jika keinginannya tidak dipenuhi, video tersebut akan disebar,” ujarnya.

Baca juga:
2 Orang jadi Tersangka Persetubuhan di Atap Masjid Tulungagung

Karena sudah merasa dirugikan, korban melaporkan ke Mapolres Madiun. Pelaku telah ditangkap dan dikenai pasal 81 dan/atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak

"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.