jatimnow.com - Buwadi (51), oknum wartawan media online lokal di Jombang, yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (13/10/2022).
Buwadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berumur 13 tahun.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melalui Kasubsi Penuntutan Aldi Demas Akira menjelaskan, terdakwa Buwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Baca juga: Oknum Wartawan di Pamekasan Ditangkap, Diduga Peras Kades Rp4 Juta
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orangtua," terang Demas.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Buwadi dijatuhi vonis 8 tahun oleh majelis hakim.
Baca juga: Pilihan Pembaca: Wartawan Pemeras Dokter, Bandit Cewek, Farel Prayoga
"Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebanyak Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkasnya.