jatimnow.com - Penelusuran TGIPF akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo. Ketua TGIF Mahfud MD mengungkapkan, ada sebanyak 124 halaman laporan yang akan menjadi landasan Polri melakukan penyidikan berikut barang-barang bukti lainnya.
"Ternyata dari pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah," ucap Mahfud dalam siaran resminya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (14/10/2022).
Mahfud menegaskan, ada beberapa stakeholder yang terlibat dari hasil pemeriksaannya. Semuanya telah masuk dalam 124 halaman catatan TGIPF. Sebab dari olah fakta yang dilakukan bersama TGIPF di Stadion Kanjuruhan, Malang, terbukti ada kelalaian.
Baca juga: Manajemen Arema Hadiri Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan
"Untuk itu kami sudah sampaikan ke Bapak Presiden untuk semua stakeholder, baik pemerintah, PUPR, Menpora, Menkes. Sudah kami tulis rekomendasinya satu-satu dalam 124 halaman laporan," imbuh Menkopolhukam RI itu.
Dalam catatan laporannya, TGIPF juga menulis bahwa asas kemanusiaan memiliki derajat lebih tinggi dalam aturan formal. Jadi jika acuan formal menjadi dasar utama, maka pernyataan bersalah tidak akan pernah ada.
Baca juga: Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
"Di dalam laporan, jika kami selalu mendasari pada norma formal, maka semuanya tidak ada yang salah. Sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Kapolri telah menetapkan 6 tersangka buntut tewasnya 132 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Pengumuman tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam.
Baca juga: Ini Ilustrasi Baru Arema FC di HUT ke-36, Bismillah Bangkit
Sigit memaparkan, 6 tersangka antara lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ir AHL; Ketua Panpel, AH; Security Officer, SS; KabagOps Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.