jatimnow.com - Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjadi barometer nasional. Ini menyusul inovasi pelayanan KI yang diberikan selalu lebih maju dari wilayah lain.
"Contohnya seperti klinik kekayaan intelektual. Di pusat saja tahun lalu belum ada, kami adopsi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan diterapkan secara nasional," ungkap Sub Koordinator Evaluasi Program dan Pelaporan DJKI Ranie Utami Ronie di Surabaya, Selasa (18/10/2022).
Ranie menjelaskan bahwa pelayanan klinik KI di Jawa Timur sudah ada di lima Bakorwil. Juga telah menggandeng beberapa pemkab/pemkot sehingga ada banyak alternatif bagi masyarakat yang akan memanfaatkan mendaftarkan produknya.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel Timba Ilmu Strategi Raih WBK WBBM di Kanwil Jatim
"Ini terobosan yang luar biasa, membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses informasi dan pelayanan kekayaan intelektual," ujarnya.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah membuat inovasi dengan menyediakan layanan kekayaan intelektual berjalan. Tidak hanya di tempat-tempat formal, tetapi juga menyasar sektor-sektor yang lain.
"Hanya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang membuka klinik KI di acara konser musik maupun pameran UMKM yang banyak dikunjungi pelaku usaha maupun penggerak industri kreatif," jelasnya.
Kabid HAM Wiwit P Iswandari yang mewakili Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Subianta Mandala menambahkan bahwa evaluasi harus tetap dilakukan. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran atas layanan kekayaan intelektual (KI) di Jatim.
Baca juga: Masyarakat Dapat Mengajukan Penerbitan SKHW di BHP bagi Semua Golongan
Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jatim bersama DJKI menggelar Kolaborasi Pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Survei melibatkan Tim Konsultan Independen yang berasal dari Katadata Insight Center.
"Kualitas pelayanan menjadi penting karena akan berdampak langsung pada citra Instansi. Kualitas pelayanan yang baik adalah cerminan bahwa Instansi itu juga baik," papar Wiwit.
Atas dasar itu, sangat penting untuk mempertimbangkan aspek kepuasan masyarakat terkait kualitas pelayanan yang diberikan. Jenis-jenis peningkatan pelayanan yang dapat diberikan misalnya berupa kemudahan, kecepatan, kemampuan, dan keramahtamahan yang ditunjukkan melalui sikap dan tindakan langsung kepada konsumen.
Baca juga: 2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
"Kualitas pelayanan ini bukanlah suatu hal yang permanen atau kaku, melainkan fleksibel dan dapat diubah sesuai tuntutan zaman serta masyarakat sebagai pengguna layanan," tegas Wiwit.
Dia menandaskan, perubahan ini tentunya berupa peningkatan kualitas pelayanan agar semakin lebih baik lagi. Dalam proses perubahan kualitas pelayanan diperlukan beberapa hal untuk menunjang prosesnya. Misalnya berupa masukan, pendapat maupun feedback tentang pelayanan yang telah diberikan.
"Harapannya dengan adanya survei ini kami mengetahui di mana sebetulnya posisi Kementerian Hukum dan HAM dalam pelayanan publiknya, serta diharapkan adanya masukan-masukan yang membangun untuk mencapai tingkat kualitas pelayanan publik yang diharapkan," pungkasnya.