jatimnow.com - Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diperbolehkan meresepkan 156 obat cair/sirop. Hal ini tertuang dalam Surat Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor: HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2022.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengatakan, obat tersebut dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan.
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” kata Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Waspadai Gagal Ginjal di Usia Muda, Hindari 7 Kebiasaan Ini sebelum Terlambat!
Daftar 156 obat sirop terdapat dalam lampiran 1 Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.172 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk).
Selain itu, Kemenkes juga menyatakan tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 12 jenis obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan BPOM.
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Akibat Anak Gopok
“Dua belas merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” kata Syahril.
Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat 156 dan 12 obat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tips Menghindari Risiko Gagal Ginjal, Mau Coba?
Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
”Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat-obatan sirop lainnya,” tambahnya.