jatimnow.com - Sejak 25 Juli lalu, BPJS Kesehatan mulai menerapkan kebijakan baru bagi pasien rehabilitasi medik.
Dalam aturan baru tersebut BPJS membatasi pelayanan sebanyak dua kali seminggu, atau delapan kali dalam sebulan. Jika melebihi dari jumlah tersebut pihak BPJS tidak akan menanggung biaya pasien.
Kebijakan ini dinilai oleh Kepala Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Dr Iskak Tulungagung, Bambang Suhadi bisa berpengaruh pada proses penyembuhan pasien.
Hal ini dikarenakan kebutuhan terapi tiap pasien berbeda. "Proses Rehabilitasi Medik merupakan proses akhir yang dilakukan untuk bisa kembali normal," ujarnya.
Selain itu dibutuhkan waktu yang lama dalam proses tersebut. Dengan diterapkannya aturan dari BPJS ini dikhawatirkan akan memperlambat proses penyembuhan.
Dalam setiap terapi para fisioterapi juga akan melakukan assessment untuk melihat perkembangan terapi yang sudah dilakukan.
Meskipun begitu Bambang memastikan akan tetap melayani pasien pengguna BPJS di instalasi rehabilitasi medik. Jumlah pasien setiap hari di instalasi ini rata rata mencapai 100 pasien.
Dari jumlah tersebut sebanyak 80 persennya merupakan pengguna BPJS. " Pelayanan bagi pasien merupakan yang utama, kita tidak akan membedakan pasien," jelasnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak BPJS terkait alasan pembatasan tersebut. Dari rilis resmi yang dikeluarkan oleh BPJS hanya menerangkan kebijakan tersebut berkaitan dengan kemampuan finansial BPJS sendiri.
Reporter: Wanda R Putri
Editor: Erwin Yohanes