Curi HP di Dasbor Motor, Residivis Jambret Dibui Lagi

Kamis, 27 Okt 2022 15:15 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
Residivis jambret saat digelandang menuju ruang tahanan Polres Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bukannya tobat, Hariyanto (30) warga Desa Dinoyo, Deket, Lamongan, residivis kasus jambret malah kembali melakukan aksi kriminal.

Hariyanto diamankan pihak kepolisian setelah menerima laporan pencurian sebuah ponsel milik Nur Laili (42) warga Dusun Rowoglagah Desa Sidomulyo, Deket, Lamongan.

"Tersangka berhasil kami amankan pada Kamis (21/10/2022) dengan barang buktinya sebuah handphone," ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna melalui Kanit 1 Pidum Ipda Sunandar, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Dijelaskan Ipda Sunandar, tersangka memanfaatkan kelengahan korban saat membeli makanan dengan kondisi ponsel yang diletakan di dasbor sepeda motor milik korban.

Kejadian pencurian ponsel tersebut pada Kamis (27/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman Apotek Karomah yang berada di Dusun Keputran Desa Dinoyo Kecamatan Deket.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Semula korban pulang dari SD Cendekia Kota Lamongan dan akan membeli ayam goreng yang berada di sebelah Apotek Karomah di Desa Dinoyo Kecamatan Deket dengan mengendarai sepeda motor.

\

"Sesampai di halaman apotek, korban memakirkan sepeda motornya dan meletakan handphone miliknya di dasbor sepeda motornya dan ditinggal memberi ayam goreng," jelasnya.

Baca juga: Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Kini tersangka yang sudah mendekam di tahanan Polres Lamongan dijerat pasal pencurian.

"Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP, ia juga pernah ditahan dengan kasus yang hampir sama," tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler