jatimnow.com - Bukannya tobat, Hariyanto (30) warga Desa Dinoyo, Deket, Lamongan, residivis kasus jambret malah kembali melakukan aksi kriminal.
Hariyanto diamankan pihak kepolisian setelah menerima laporan pencurian sebuah ponsel milik Nur Laili (42) warga Dusun Rowoglagah Desa Sidomulyo, Deket, Lamongan.
"Tersangka berhasil kami amankan pada Kamis (21/10/2022) dengan barang buktinya sebuah handphone," ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna melalui Kanit 1 Pidum Ipda Sunandar, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Dijelaskan Ipda Sunandar, tersangka memanfaatkan kelengahan korban saat membeli makanan dengan kondisi ponsel yang diletakan di dasbor sepeda motor milik korban.
Kejadian pencurian ponsel tersebut pada Kamis (27/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman Apotek Karomah yang berada di Dusun Keputran Desa Dinoyo Kecamatan Deket.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Semula korban pulang dari SD Cendekia Kota Lamongan dan akan membeli ayam goreng yang berada di sebelah Apotek Karomah di Desa Dinoyo Kecamatan Deket dengan mengendarai sepeda motor.
"Sesampai di halaman apotek, korban memakirkan sepeda motornya dan meletakan handphone miliknya di dasbor sepeda motornya dan ditinggal memberi ayam goreng," jelasnya.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Kini tersangka yang sudah mendekam di tahanan Polres Lamongan dijerat pasal pencurian.
"Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP, ia juga pernah ditahan dengan kasus yang hampir sama," tegasnya.