Tim Gabungan Pemkot Mojokerto Sidak Sirup di Apotek dan Minimarket, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Okt 2022 13:46 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetya menunjukkan sirup. (Foto: Agus for jatimnow.com)

jatimnow.com - Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh tim gabungan dari Pemkot Mojokerto yakni Dinkes, Diskopukmperindag, Polri, dan TNI. Ada apotek yang masih menjual obat dan multivitamin bentuk sirup yang masih dilarang edar sementara oleh Kemenkes.

Tim gabungan menemukan ada 7 item sirup yang dipajang di rak. Semua sirup itu lalu diturunkan dan memperingatkan agar tidak menjual obat sirup sebelum ada surat ketentuan atau edaran dari Kemenkes.

"Ada tiga tempat yang kita datangi, yakni apotek dan toko modern di Jalan Ahmad Yani serta toko obat di Jalan Majapahit. Hasilnya, kita temukan sejumlah obat sirup berbagai merek yang masih diperjualbelikan," kata Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetya, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Polres dan TPID Bojonegoro Sidak Gudang Beras Bulog, Stok Sudah Aman?

Gaguk menambahkan, petugas gabungan selanjutnya melakukan penindakan persuasif berupa penyegelan obat dan jika masih dijual akan ditindak tegas.

Sementara, obat yang ditemukan tidak disita tapi di simpan di gudang apotek. Petugas kemudian mendata secara rinci jenis obat-obatan cair tersebut guna mengantisipasi penyalahgunaannya sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Polisi Datangi Bengkel-bengkel di Malang, Ada yang Gawat?

"Sudah kita segel dan disimpan di gudang apotek, namun jika nanti masih diperjualbelikan, maka petugas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

\

Sementara itu, Kepala Dinkes P2KB Kota Mojokerto, dr Triastutik menjelaskan BPOM telah merilis sejumlah merek obat produksi lokal yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Baca juga: Gus Nabil Sidak Penanganan Covid-19 di Lamongan, Ini Pesannya

Sehingga, guna mengantisipasi kian meluasnya peredaran obat tersebut, maka dilakukan pemeriksaan ke toko obat atau apotek di Kota Mojokerto.

"Sidak ini dalam rangka mengantisipasi peredaran obat sirup anak yang dinilai menimbulkan bahaya kesehatan," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler