jatimnow.com - 1.841 pasangan suami istri (Pasutri) di Blitar baik wilayah Kota maupun Kabupaten mengajukan permohonan perceraian. Jumlah ini terdiri dari cerai gugat dari pihak istri dan cerai talak yang diajukan sang suami.
Tingginya permohonan perceraian ini terjadi pada kurun waktu Januari hingga Juli 2018. Faktor ekonomi, menjadi faktor utama Pasutri ingin pisah ranjang. Ini berarti ada sekitar 1.841 wanita di Blitar yang menjadi calon janda.
"Kebanyakan faktor ekonomi. Pihak wanita banyak yang kerja di luar negeri Sehingga mengajukan perceraian melalui pengacara," Kata Humas Pengadilan Agama Blitar Muhammad Fadli, Selasa (31/07/2018).
Baca juga: Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh
Dadi perkara perceraian yang masuk kebanyakan dilakukan oleh sang istri. Tercatat, 1.129 cerai gugat telah diajukan oleh pihak istri. Sedangkan 712 sisanya merupakan cerai talak oleh sang suami.
Baca juga: Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes
Selain karena ekonomi, faktor lain pengajuan perceraian didasari oleh orang ketiga. Fadli menambahkan, dari 1.841 perkara perceraian yang diajukan, sebagian telah diselesaikan.
"Ada yang sudah diselesaikan, ada juga yang sekarang masih dalam proses persidangan, " pungkasnya.
Baca juga: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda, Keluarga Korban Kecewa
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes