jatimnow.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya kembali memberikan kemudahan bagi warganya dalam pengurusan akta kelahiran. Pemohon dapat mencetak seniri akta kelahirannya.
Peraturan ini sesuai dengan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
Kadispendukcapil Suharto Wardoyo mengatakan, proyek pengurusan surat akta kelahiran secara online akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota. Dan Surabaya dipercaya sebagai pilot project untuk mengplikaskan proyek tersebut.
Baca juga: Hindari DPT Invalid, KPU Tuban Gelar Rakor Penyelesaian Data
Anang, sapaan akrab Suharto Wardoyo menjelaskan, proses pencetakan surat akta kelahiran secara online dilakukan setelah mendapat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter atau bidan persalinan.
"Para orang tua diminta menyiapkan fotocopy akte nikah orang tua, fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga. Semua berkas tersebut sudah di scan. Setelah selesai melengkapi semua, pemohon dapat mengupload melalui aplikasi berbasis web di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id," terang Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan, bagi pemohon yang sudah mengupload berkas, akan diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil. Jika sudah diverifikasi, pemohon dapat mencetak sendiri surat keterangan lahir di rumah dan kantor.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gencar Jemput Bola Perekaman KTP di SMA
"Cetaknya menggunakan kertas HVS dan sudah terlampir barcode serta tanda tangan digital dari Dispendukcapil," urainya.
Khusus nama pejabat yang akan melakukan tanda tangan serta petugas yang bertugas untuk melakukan verifikasi data, Anang menuturkan Dispendukcapil sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri. Hal ini perlu dilakukan agar para petugas segera mendapatkan username dan password untuk login.
"Insyallah bulan Agustus atau September sudah bisa diberlakukan. Proses pencetakan akte kelahiran online itu sendiri, hanya berlaku sekali cetak. Artinya, jika terdapat perubahan atau kesalahan dari pemohon, maka akte kelahiran akan dicetak secara konvensional atau manual di kecamatan," ujar Anang.
Baca juga: Jadwal Layanan Publik di Mojokerto Selama Ramadan, Pj Wali Kota: Tetap Normal
Proses cetak akta online ini hanya berlaku bagi bayi yang baru lahir dengan batas maksimal 60 hari kerja.
"Terhitung dari kelahiran tanggal anak, melewati persyaratan tersebut pemohon tidak dapat menggunakan cetak langsung," tegas pria alumni Fakultas Hukum UNAIR tersebut.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto