Satpol PP Tunggu Rekomendasi DPMPTSP untuk Tertibkan Reklame Bodong

Rabu, 02 Nov 2022 10:14 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Papan reklame yang terpasang menjorok ke jalan di Kabupaten Jombang. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satpol PP menunggu rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang untuk melakukan pembongkaran reklame. Masalahnya salah satu reklame raksasa milik sebuah toko elektronik diduga tidak mengantongi izin.

Padahal, pihak DPMPTSP Jombang sudah memastikan jika papan reklame milik toko elektronik itu belum mengantongi izin. Tak hanya itu, pemasangan papan reklame tersebut melanggar Perbup Jombang No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Satpol PP Jombang, Thomson Pranggono mengatakan akan melakukana penindakan secepatnya. Namun sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari DPMPTSP terkait reklame yang dimaksud sudah memiliki izin atau belum.

Baca juga: Tak Kantongi Izin, Papan Reklame 3Second dan Toko di Mojokerto Disegel

“Kita masih menunggu laporan dari DPMPTSP. Karena kita tidak bisa melakukan penindakan, apabila tidak mempunyai data,” jelasnya.

Baca juga: Papan Reklame di Belakang Bundaran Ringin Contong Jombang Bakal Dibongkar

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jombang, Wor Windari memastikan bahwa reklame berukuran raksasa milik toko elektronik itu belum mengantongi izin. “Sampai sekarang pihak Topsell belum ada proses pengajuan izin,” ungkapnya, Rabu (2/11/2022).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler