Pixel Codejatimnow.com

Papan Reklame di Jombang yang Bakal Dibongkar itu Izinnya Berakhir Sejak 2017

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Papan reklame milik Warna Warni di Jombang yang masa izinnya berakhir sejak 2017 (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Papan reklame milik Warna Warni di Jombang yang masa izinnya berakhir sejak 2017 (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Papan reklame di Jalan KH Abdurrahman Wahid, tepat di belakang Bundaran Ringin Contong Jombang yang masa izinnya telah habis dan melanggar peraturan bupati (perbup), ternyata milik Warna Warni.

"Itu yang punya Warna Warni Surabaya," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Wor Windari, Kamis (17/11/2022).

Windari menyebut bahwa pelanggaran itu ditemukan saat DPMPTSP Jombang melakukan pendataan papan reklame tidak berizin.

"Itu kan ada penertiban, makanya kita kirimkan data-data papan reklame ke Bapenda, PUPR dan Satpol PP," jelas Windari.

Dia menambahkan, pendataan itu dilakukan sejak dua minggu lalu. Dan hasilnya, salah satu papan reklame milik Warna Warni itu sudah habis masa aktif izinnya.

Baca juga:
Sekda Bangkalan Didesak Mundur, Ini Alasannya

Untuk itu, Windari mengaku akan berkirim surat ke Warna Warni di Surabaya.

"Minggu ini kita kirimkan suratnya. Kita sifatnya memberikan pemberitahuan, kalau izinnya sudah berakhir dan harus dilakukan pembongkaran segera," bebernya.

Dia menjelaskan bahwa sesuai aturan memang ada tahapan yang harus dilakukan, dimulai memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.

Baca juga:
Bawaslu Kota Kediri Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg PAN

"Kalau nanti gak ada tanggapan baru kita kirimkan surat peringatan. Karena kan izinnya sudah berakhir sejak 2017," tegasnya.

Dalam papan reklame itu, terpasang iklan salah satu perumahan di Jombang.