Pria Pacitan Diamankan Usai Cabuli Anak Tirinya

Rabu, 02 Nov 2022 10:35 WIB
Reporter :
Mita Kusuma

jatimnow.com - Polsek Pacitan menangkap pria berinisial KN yang diduga melakukan pencabulan kepada anak tirinya. Bahkan pria berusia 37 tahun itu disangkakan melakukan perbuatan asusila kepada dua anak tiri sekaligus.

“Sudah kami amankan setelah ada laporan,” ujar Kapolsek Pacitan, AKP Sugeng Rusli Muslan, Rabu (2/11/2022).

Aksi bejat ini terungkap ketika salah satu korban, yang merupakan siswa SMP, menceritakan kepada gurunya di sekolah.

Baca juga: Ponpes Mambaul Hikam Trenggalek Terancam Dicabut Izinnya, Gegara Kiai Cabul

“Istilahnya curhat, begitu,” kata AKP Sugeng.

Keterangan itu kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Pacitan pada Jumat (28/10/2022) lalu. Dalam laporannya, siswa SMP telah menjadi korban perbuatan cabul.

Setelah mendapati informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan. Hingga mengamankan pelaku pada Senin (31/10/2022).

Baca juga: Kiai Cabul di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp106 Juta

“Dari keterangan itu, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku sudah berjalan satu tahun terakhir,” tambah Sugeng rusli.

\

Menurutnya, kejadian tersebut dilakukan pelaku pada saat ibu korban sedang berkerja menjadi ART atau saat tertidur.

Di hadapan petugas pelaku nekat mencabuli dua bocah itu lantaran sang istri kerap menolak berhubungan, dengan alasan capek setelah bekerja.

Baca juga: Pria Jember Cabuli Anak Tetangga saat Mandi di Sungai

“Alasan pelaku nekat mencabuli kedua anak tirinya karena istri yang bekerja sebagai ART, kerap menolak berhubungan. Istrinya kerja dari pagi dan pulang pukul 20.00 WIB,” imbuhnya

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pacitan guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini telah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pacitan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pacitan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler