Polda Jatim Bongkar Sindikat Produsen Scampage Pencuri Data Warga di 70 Negara

Rabu, 09 Nov 2022 15:48 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Polda Jatim bongkar sindikat produsen scampage pencuri data warga di 70 negara (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat pembuat dan penyebar scampage (website palsu) yang telah menyebar hingga 70 negara. Empat pelaku yang terlibat sudah meraup keuntungan Rp5 miliar.

Mereka tergabung dalam kelompok Umbrella Corp yang dipimpin KEP. Sedangkan tiga anggotanya berinisial PRS, RKY serta TMS. Sementara yang masih buron, yaitu BY, HGK dan FR, seluruhnya warga Indonesia.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terdapat 260.000 data dari warga di 70 negara telah dicuri sindikat ini sejak Tahun 2018 hingga 2022.

Baca juga: Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU

"Ada sekitar 260.000 data yang mereka curi dengan perusahaan atas nama Paypal. Korbannya ada sekitar 70 negara, dan di Indonesia ada sekitar 100 data yang dirugikan. Mereka mengalami kerugian karena datanya dipakai, kalau masih ada sisa uang di kartu kreditnya ya akan digunakan mereka," terang Slamet, Rabu (9/11/2022).

Slamet mengatakan, rata-rata sindikat ini menyasar warga negara Amerika dengan rincian kurang lebih 239.000 data, warga Inggris 12.000 data, warga Rumania 5.000 data, warga Australia 2.400 data dan warga Indonesia 100 data.

Sementara Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menambahkan, sindikat ini menggunakan tools yang dibuat sendiri bernama 'numberphone generator' untuk mencari akun email dan nomor ponsel target.

Setelah itu, mereka mengirim link URL melalui email dan nomor ponsel yang sudah didapat secara serentak. Link URL tersebut bila diklik oleh target, akan mengarah ke website scam buatan mereka.

Baca juga: Sindikat Perdagangan Senpi Ilegal Antar Provinsi Dibongkar dari Sidoarjo

"Kalau korban pinter link akan diabaikan, kalau tertarik akan diisi, karena ada form. Data itu yang diambil lalu dijual oleh tersangka di pasar gelap," papar Farman.

\

Berdasarkan penyidikan, hasil penjualan di pasar gelap berupa mata uang bitcoin dan dikonversikan ke rupiah. Dan sindikat ini telah meraup keuntungan hingga Rp5 miliar.

"Sebagian hasil keuntungan dibelikan mobil Pajero, HRV, Yaris dan satu rumah di daerah Sumatera Selatan. Semua sudah kami lakukan penyitaan," tegas Farman.

Baca juga: Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi Dibongkar Polda Jatim, 27 Pelaku Diringkus

Selain itu, penyidik juga sudah menyita 2 laptop, 4 ponsel, 2 pucuk senjata jenis air soft gun dan senjata api berikut peluru. Kemudian 3 unit mobil, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan ATM, seperangkat komputer rakitan dan uang tunai Rp 273.000.000.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas jeratan itu, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler