Pixel Codejatimnow.com

Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman

jatimnow.com - Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman mengatakan bahwa dari hasil pendalaman pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi sebanyak 45,4 ton, yang melibatkan 27 orang sebagai tersangka, itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.

Dari pengembangan juga terungkap bahwa sindikat yang dipimpin tersangka ED dan RD ini telah bekerja sama dengan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama beroperasi sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.

"Kelompok ED ini modusnya yaitu melakukan kerjasama dengan SPBU, yang diduga mendapat bagian sekian rupiah dari setiap liternya. Ini masih kami dalami untuk menjerat SPBU dalam pidana," terang Farman saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

Sedangkan untuk kelompok RD, mereka lebih bermain dengan hati-hati. Nyaris sama dengan modus yang dilakukan kelompok ED, hanya saja dalam pengisiannya dibatasi 1 ton saja dari empat SPBU yang berada di wilayah Krian dan Taman, Sidoarjo.

"Jadi ada empat SPBU yang berkolaborasi dengan kelompok RD dengan mengisi masing-masing 1 ton. Ini masih didalami apakah SPBU dari kelompok RD ini juga mendapat bagian dari setiap liter BBM yang terjual," tambahnya.

Farman pun mengimbau kepada petugas SPBU untuk lebih teliti lagi saat melayani pengisian BBM dengan melihat jumlah pembelian dengan kapasitas BBM sebuah kendaraan.

"Petugas harusnya mengetahui seberapa banyak isi tangki dari truk pada umumnya, ketika ini diisi lebih dari 200 liter, mestinya harus dicurigai dan melaporkan. Kepada oknum yang masih melakukan penyalagunaan, kami harapkan untuk segera tidak melakukannya kembali," tegasnya.

Sementara Manager Area Communication, Relation, and CSR PT Pertamina Patraniaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan, bila SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ditindak tegas.

Baca juga:
Tiga Kali Mangkir, Terpidana Kasus Jual Beli Solar Subsidi Dijemput Paksa Tim Kejari Tulungagung

"Apabila ada oknum di SPBU yang melakukan pelanggaran tentunya akan ada sanksi berupa teguran, tulis, pencabutan alokasi BBM dari kuota yang ditetapkan hingga pencabutan ijin usaha SPBU. Semua itu sudah tertuang dalam perjanjian antara pertamina dan SPBU," jelasnya.

Sindikat penyalahgunaan 45,4 ton solar bersubsidi di Sidoarjo dan Probolinggo itu dibongkar Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tim ini menggerebek gudang penyimpanan solar bersubsidi di Jalan Katerungan, Krian, Sidoarjo dan Dusun Lori, Sumberasih, Probolinggo. Dalam kasus ini, 27 orang yang terlibat diamankan.

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan bahwa sindikat ini dibongkar berdasarkan empat laporan polisi yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Baca juga:
Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Pasuruan, Ini 5 Faktanya

Toni menyebut, sindikat ini terbagi menjadi empat kelompok. Mereka memodifikasi truk boks, di mana di dalamnya berisi tangki berkapasitas 5 ton untuk mengelabui petugas.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak Desember 2022. Saat ini masih terus didalami lagi dan penyidik sudah menyita dokumen-dokumen serta ponsel. Nanti akan kami lihat transaksi keuangannya untuk membuktikan," papar Toni, Kamis (23/2/2023).