Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Perdagangan Senpi Ilegal Antar Provinsi Dibongkar dari Sidoarjo

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zainul Fajar
Sindikat perdagangan senpi ilegal antar provinsi dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo (Foto-foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Sindikat perdagangan senpi ilegal antar provinsi dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo (Foto-foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sindikat perdagangan senjata api (senpi) ilegal antar provinsi di Indonesia digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Lima pistol, empat senjata laras panjang, dan ratusan butir peluru tajam disita.

Sindikat ini dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo dipimpin Kasat Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, setelah mendapat aduan dari salah satu perusahaan ekspedisi. Mereka curiga adanya temuan pistol merek G2 Combad tanpa nomor seri pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Dari penyelidikan, pengirim senpi ilegal tersebut berinisial TS (34) yang sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka. TS diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu bank di Kabupaten Blitar.

"Tersangka TS ini akhirnya mengakui bahwa yang mengirim senpi jenis Pistol Combad merk G2 ini adalah dia. Dia dapat orderan dari inisial A yang ada di Jakarta untuk dikirim ke orang dengan inisial T di Makassar," papar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (24/2/2023).

Baca juga:
Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU

Sementara dari pengakuan TS, dirinya juga pernah melakukan transaksi senpi ilegal kepada beberapa orang di Kabupaten Blitar.

"Dari tersangka TS kami mengembangkan penyelidikan, sehingga didapati dua nama lagi sebagai pembeli yakni EK (45) dan AS (32) yang juga warga Kabupaten Blitar," jelas Kusumo.

Baca juga:
Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi Dibongkar Polda Jatim, 27 Pelaku Diringkus

Dari ketiga tersangka, penyidik menyita pistol Glock, laras panjang jenis M24 Kal 5,56 mm, sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, senapan softgun jenis AK-102, laras panjang jenis airgun merek Cobra, pistol merek Zoraki 914, pistol merek Zoraki 917, pistol revolver SW kaliber 22mm.

"Ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.