jatimnow.com - Sejak diterbitkannya larangan tilang manual, jumlah pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sidoarjo mengalami kenaikan.
Para pelanggar menggunakan berbagai cara guna mengelabuhi kamera ETLE yang digunakan petugas untuk menilang secara elektronik berdasarkan pelat nomor kendaraan.
KBO Satlantas Polresta Sidoarjo, Iptu Heri Nugroho menyebut bahwa fenomena mencopot pelat nomor bagian belakang kendaraan menjadi cara pelanggar agar terhindar dari tilang elektronik.
Baca juga: CCTV dan ETLE Statis Baru Terpasang di Simpang Ki Ageng Gribig Malang
"Seringkali kami menjumpai hal tersebut. Ada lagi yang disamarkan nomor pelatnya agar tidak terdeteksi kamera," terang Heri, Kamis (10/11/2022).
Heri menjelaskan, cara tersebut banyak digunakan para pelanggar yang ada di kawasan Sidoarjo Kota, yang banyak terpasang kamera ETLE.
Baca juga: 1.330 Warga Ponorogo Ditilang di Operasi Patuh Semeru, Naik Dibanding Tahun Lalu
"Kami berharap secepatnya ETLE portable dan kamera statis bisa ditambah," imbuhnya.
Sebagai informasi, tercatat dari awal November 2022 hingga hari ini, lebih dari 800 surat teguran telah dilayangkan kepolisian kepada pelanggar lalu lintas.
Heri mengatakan, dari total jumlah tersebut, 40% merupakan pegendara motor yang tidak menggunakan helm, melanggar marka, dan tidak menggenakan sabuk pengaman.
Baca juga: Polisi di Kota Malang Terapkan Tilang E-TLE Mobile Handheld, Apa Itu?
Dia menambahkan, surat itu hanya sebagai bentuk teguran saja dan belum sampai pada tahap penindakan tilang dengan denda ataupun pungutan lainnya.
"Kami sudah imbau ke petugas juga, dan jika ada masyarakat yang melihat atau mengalami itu monggo dilaporkan ke kami dan akan ditindak," pungkasnya.